Cara Daftar Dan Pasang Iklan Pop Cash Di Blog sendiri

Cara Daftar Dan Pasang Iklan Pop Cash Di Blog sendiri  - Pop cash adalah salah satu alternatif dari adsene yang berfokus pada popunder.sistem PopCash adalah CPM, jadi sangat cocok bagi Anda yang mempunyai blog dengan traffic yang sangat banyak dan ingin cepat juga dapat uang.


CARA MENDAFTAR POP CASH


Langkah-langkahnya adalahsebagai berikut :



1.Kunjungi link PopCash.Net



2. Langkah kedua kalian isi data-data pendaftarannya seperti :





  • Full Name 

  • Username 

  • Your Email 

  • Email Confirm

  • Password 

  • Password Confirm 

  • Phone 

  • Country 

  • IM Network  : jika tidak ada kosongkan saja

  • IM ID  :jika tidak punya kosongkan saja































































  • Jika sudah cek gmail kalian untuk mengkonfirmasi pendaftaran.dan selamat anda sekarang punya akun pop cash untuk menghasilkan uang di blog kalian.





    MEMASANG IKLAN IKLAN POP CASH DI BLOG



    1.Kalian Harus Daftarkan website/blog kalian dulu sebelum memasang iklan.Bagaimana Caranya ??


    Begini caranya



    • Login Dashboard Akun PopCash.Net 

    • Kalian ke Publisher > Website > klik add new website 

    • lalu masukan domain website/blog kalian ,kategori website,>lalu klik saja add new website



    2.Jika menambahkan website ,website anda akan direview dulu pantas atau tidak kalau pop cash mengiklan di blog kamu.biasanya dam waktu 24 jam.






    3.Nah jika sudah disetujui oleh PopCash.Net kalian tinggal pasang saja iklannya di blog/website.Bagaimana caranya ??Caranya adalah seperti ini :



    • Pertama-tama login dashboard dulu di PopCash.Net

    • lalu kalian pilih menu publisher > website > Get Code

    • Copy Code > Copy code diatas </head>



    Itulah Cara Daftar Dan Pasang Iklan Pop Cash Di Blog sendiri ,Dan semoga artikel ini bermanfaat bagi semua orang,Sekian dari saya Sampai jumpa kembali.





    Labels: TUTORIAL
    0 Komentar untuk "Cara Daftar Dan Pasang Iklan Pop Cash Di Blog sendiri "

    Back To Top